Kebijakan Bupati Padang Lawas Utara tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi PTN. Semangat Baru atau Diskriminasi?

Bergetar hati ini melihat postingan Abanganda Ganti Paruntungan di akun Facebooknya mengenai KEBIJAKAN baru yang dikeluarkan PEMKAB Padanglawas Utara tentang Pemberian Beasiswa Bagi Putra/putri Daerah yang sedang melanjutkan study di jenjang Perguruan Tinggi. Jika ini benar adanya, terjawab sudah pertanyaan yang saya utarakan kepada salah satu anggota DPD Kab. Paluta beberapa hari yang lalu. Saya menghubungi beliau dan menayakan tentang anggaran beasiswa bagi putra/putri daerah yang sedang kuliah. Anggota DPD tersebut menjawab "kabupaten Padanglawas Utara belum memiliki anggaran beasiswa secara personal bagi putra daerahnya dan baru sebatas sarana/ prasaran pendidikanlah yang bisa di akomodir".

Mendengar jawaban tersebut saya merasa tak berdaya. Ini menandakan putra daerah setalah lulus SMU memiliki dua kemumgkinan. Pertama, gagal kuliah karena keterbatasan biaya. Kedua, lanjut kuliah dengan terkatung-katung karena minimnya biaya. Mudah-mudahan kebijakan beasiswa sesuai yang diutarakan Abanganda Ganti Paruntungan tersebut benar adanya. 

Namun hal yang perlu dikaji ulang menurut saya adalah objek beasiswa itu sendiri. Siapa sebenarnya yang berhak menerima beasiswa tersebut? Mahasiswa kurang mampu, Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan IPK yang tinggi. Jika penerapan beasiswa tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang berkuliah di PTN, bagaimana dengan mahasiswa yang kuliah di PTS?. Apakah jargon PTN itu menjamain tingkat kecerdasan mahasiswanya? sehingga putra daerah yang kuliah di PTS tidak masuk dalam kriteria penerima beasiswa?. 

Sesuai amanat UU, semua anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk diperlakukan dan ini dengan jelas diatur dalam UU Republik yang tercinta ini. Dalam wacana penyaluran beasiswa ini oleh Pemkab Paluta ini, menurut saya semua putra daerah baik yang kuliah di PTN maupun PTS memiliki hak dan perlakuan yang sama.




0 Komentar untuk "Kebijakan Bupati Padang Lawas Utara tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi PTN. Semangat Baru atau Diskriminasi?"
Back To Top