Bergetar hati ini
melihat postingan Abanganda Ganti Paruntungan di akun Facebooknya mengenai
KEBIJAKAN baru yang dikeluarkan PEMKAB Padanglawas Utara tentang Pemberian
Beasiswa Bagi Putra/putri Daerah yang sedang melanjutkan study di
jenjang Perguruan Tinggi. Jika ini benar adanya, terjawab sudah pertanyaan yang
saya utarakan kepada salah satu anggota DPD Kab. Paluta beberapa hari yang
lalu. Saya menghubungi beliau dan menayakan tentang anggaran beasiswa bagi
putra/putri daerah yang sedang kuliah. Anggota DPD tersebut menjawab "kabupaten
Padanglawas Utara belum memiliki anggaran beasiswa secara personal bagi putra
daerahnya dan baru sebatas sarana/
prasaran pendidikanlah yang bisa di akomodir".
Mendengar
jawaban tersebut saya merasa tak berdaya. Ini menandakan putra daerah setalah
lulus SMU memiliki dua kemumgkinan. Pertama, gagal kuliah karena
keterbatasan biaya. Kedua, lanjut kuliah dengan terkatung-katung karena
minimnya biaya. Mudah-mudahan
kebijakan beasiswa sesuai yang diutarakan Abanganda Ganti Paruntungan tersebut
benar adanya.
Namun
hal yang perlu dikaji ulang menurut saya adalah objek beasiswa itu sendiri.
Siapa sebenarnya yang berhak menerima beasiswa tersebut? Mahasiswa kurang
mampu, Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan IPK yang
tinggi. Jika penerapan beasiswa tersebut hanya diperuntukkan bagi mereka yang
berkuliah di PTN, bagaimana dengan mahasiswa yang kuliah di PTS?. Apakah jargon
PTN itu menjamain tingkat kecerdasan mahasiswanya? sehingga putra daerah yang
kuliah di PTS tidak masuk dalam kriteria penerima beasiswa?.
Sesuai
amanat UU, semua anak bangsa memiliki kesempatan yang sama untuk diperlakukan
dan ini dengan jelas diatur dalam UU Republik yang tercinta ini. Dalam wacana
penyaluran beasiswa ini oleh Pemkab Paluta ini, menurut saya semua putra daerah
baik yang kuliah di PTN maupun PTS memiliki hak dan perlakuan yang sama.
0 Komentar untuk "Kebijakan Bupati Padang Lawas Utara tentang Beasiswa Bagi Mahasiswa Berprestasi PTN. Semangat Baru atau Diskriminasi?"