Mudharabah dalam pandangan hukum Islam

http://ustazsaifudin.wakaf.org/v1/wp-content/uploads/2010/04/15mudharabah.jpgSebagai makhluk sosial, kebutuhan akan kerjasama antara satu pihak dengan pihak lain guna meningkatkan taraf perekonomian dan kebutuhan hidup, atau keperluan-keperluan lain yang tidak bi sa diabaikan, kenyataan menunjukkan bahwa diantara sebagian manusia memiliki modal tetapi tidak bisa menjalankan usaha-usaha produktif atau memiliki modal besar dan bisa produktif tetapi berkeinginan membantu orang lain yang kurang mampu dengan mengalihkan sebagian modalnya
kepada pihak yang memerlukannya.


Pada umumnya prinsip bagi hasil me nurut hukum Islam itu ada 2 yaitu Mudharabah dan syirkah, namun dalam masalah yang akan saya bahas ini yaitu praktek arisan jajan dengan sistem bagi hasil di Tambak Lumpang Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya menggunakan Mudharabah karena konsep arisan jajan ini sesuai dengan konsep Mudharabah. Untuk lebih jelasnya penulis akan memaparkan lebih mendalam tentang Mudharabah.

Pengertian Mudharabah
Mudharabah dapat di definisikan sebagai sebuah perjanjian antara dua belah pihak dimana satu pihak, pemilik modal (shahibul mal) mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, pengusaha (mudharib) untuk menjalankan suatu aktivitas usaha.

Sedangkan dalam ilmu Fiqih Mudharabah didefinisikan sebagai akad persekutuan dalam keuntungan dengan modal dari satu pihak dan kerja dari pihak lain.

Dalam mudharabah pihak pemodal tidak diberikan peran dalam manajemen perusahaan. Konsekuensinya mudharabah  merupakan perjanjian PLS dimana yang diperoleh para pemberi pinjaman adalah suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang telah mereka biayai.

Syarat-syarat Mudharabah
1.     Syarat Aqidani
Disyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik modal dan pengusaha adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan harta pemilik modal, namun dalam hal ini mudharabah diperbolehkan bagi orang kafir dzimmi atau orang kafir yang dilindungi dinegara Islam.
Adapun ulama malikiyah memakruhkan mudharabah dengan kafir dzimmi jika mereka tidak melakukan riba.

2.     Syarat Modal
a.      Modal harus berupa uang atau sejenisnya yang memungkinkan dalam perkongsian (Asy-Syirkah).
b.     Modal arus jelas dan memiliki ukuran
c.      Modal tidak berupa hutang
d.     Modal harus diberikan kepada pengusaha.

3.     Syarat-Syarat Laba
a.      Laba harus memiliki ukuran
b.     Laba harus berupa bagian yang umum

Jenis-jenis Mudharabah
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu, mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayadah.

1.     Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

2.     Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah atau disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya batasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha

Manfaat mudarabah
a.      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. 
b.   Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi             disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread. 
c.      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow?arus kas usaha bank, sehingga tidak memberatkan nasabah.
d.     Bank akan lebih selektif dan hati-hati(prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e.      Prinsip bagi hasil dalam mudharabah/Al musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
Risiko Al-mudharabah Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi, salah satunya adalah Side treaming: nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.

refensi: 
http://digilib.uinsby.ac.id/8032/5/bab2.pdf
http://ekonomiislamkita.blogspot.co.id
0 Komentar untuk "Mudharabah dalam pandangan hukum Islam"
Back To Top