Sebagai makhluk sosial, kebutuhan akan
kerjasama antara satu pihak dengan pihak lain guna meningkatkan taraf
perekonomian dan kebutuhan hidup, atau keperluan-keperluan lain yang tidak bi sa
diabaikan, kenyataan menunjukkan bahwa diantara sebagian manusia memiliki modal
tetapi tidak bisa menjalankan usaha-usaha produktif atau memiliki modal besar
dan bisa produktif tetapi berkeinginan membantu orang lain yang kurang mampu dengan
mengalihkan sebagian modalnya
kepada pihak yang memerlukannya.
Pada umumnya prinsip bagi hasil me nurut
hukum Islam itu ada 2 yaitu Mudharabah dan syirkah, namun dalam masalah yang
akan saya bahas ini yaitu praktek arisan jajan dengan sistem bagi hasil di
Tambak Lumpang Kelurahan Sukomanunggal Kecamatan Sukomanunggal Surabaya
menggunakan Mudharabah karena konsep arisan jajan ini sesuai dengan konsep Mudharabah.
Untuk lebih jelasnya penulis akan memaparkan lebih mendalam tentang Mudharabah.
Pengertian
Mudharabah
Mudharabah dapat di definisikan sebagai
sebuah perjanjian antara dua belah pihak dimana satu pihak, pemilik modal (shahibul mal) mempercayakan sejumlah
dana kepada pihak lain, pengusaha (mudharib)
untuk menjalankan suatu aktivitas usaha.
Sedangkan dalam ilmu Fiqih Mudharabah didefinisikan sebagai
akad persekutuan dalam keuntungan dengan modal dari satu pihak dan kerja dari pihak
lain.
Dalam mudharabah pihak pemodal tidak
diberikan peran dalam manajemen perusahaan. Konsekuensinya mudharabah merupakan perjanjian PLS dimana yang diperoleh
para pemberi pinjaman adalah suatu bagian tertentu dari keuntungan/kerugian
proyek yang telah mereka biayai.
Syarat-syarat Mudharabah
1.
Syarat Aqidani
Disyaratkan bagi orang yang akan
melakukan akad, yakni pemilik modal dan pengusaha adalah ahli dalam mewakilkan
atau menjadi wakil, sebab mudharib
mengusahakan harta pemilik modal, namun dalam hal ini mudharabah diperbolehkan bagi orang kafir dzimmi atau orang kafir yang dilindungi dinegara Islam.
Adapun ulama malikiyah memakruhkan mudharabah dengan kafir dzimmi jika mereka tidak melakukan riba.
2.
Syarat Modal
a.
Modal harus berupa uang atau
sejenisnya yang memungkinkan dalam perkongsian (Asy-Syirkah).
b.
Modal arus jelas dan memiliki ukuran
c.
Modal tidak berupa hutang
d.
Modal harus diberikan kepada
pengusaha.
3.
Syarat-Syarat Laba
a.
Laba harus memiliki ukuran
b.
Laba harus berupa bagian yang umum
Jenis-jenis Mudharabah
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi dua jenis yaitu, mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayadah.
1.
Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah
adalah bentuk kerjasama antara shahibul
maal dan mudharib yang cakupannya
sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah
bisnis.
2.
Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah Muqayyadah
atau disebut juga dengan istilah restricted
mudharabah/specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudarib dibatasi dengan batasan jenis
usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya batasan ini seringkali mencerminkan
kecenderungan umum si shahibul maal dalam
memasuki jenis dunia usaha
Manfaat mudarabah
a.
Bank
akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah
meningkat.
b. Bank
tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,
tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank, sehingga bank tidak
akan pernah mengalami negative spread.
c.
Pengembalian
pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow?arus kas usaha bank, sehingga
tidak memberatkan nasabah.
d.
Bank
akan lebih selektif dan hati-hati(prudent) mencari usaha yang benar-benar
halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar-benar
terjadi itulah yang akan dibagikan.
e.
Prinsip
bagi hasil dalam mudharabah/Al musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga
tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga
tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan
terjadi krisis ekonomi.
Risiko
Al-mudharabah Risiko yang terdapat dalam al-mudharabah, terutama pada
penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi, salah satunya adalah Side treaming: nasabah menggunakan dana
itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
refensi:
http://digilib.uinsby.ac.id/8032/5/bab2.pdf
http://ekonomiislamkita.blogspot.co.id
0 Komentar untuk "Mudharabah dalam pandangan hukum Islam"